Ayo Jaga Keluarga Kita Dari Gratifikasi
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Gratifikasi merupakan salah satu dari 7 (tujuh) klasifikasi korupsi. Gratifikasi yang dianggap suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada tanggal 7 Desember, Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tanggal 9 Desember dan Peringatan Hari Ibu (PHI) pada tanggal 22 Desember. Kemen PPPA berkerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan DWP Pusat menyelenggarakan webinar tentang Peningkatan Peran DWP dalam Mendukung Budaya Anti Korupsi dengan tema “Ayo Jaga Keluarga Kita Dari Gratifikasi,” Rabu 8 Desember 2021.
Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan, Ibu Erni Tjahjo Kumolo berpesan dalam sambutannya, agar kita selalu menjaga dan perkuat imun antikorupsi dengan selalu menerapkan perilaku hidup sederhana, dan berani jujur dalam hal-hal sekecil apa pun, serta teguhkan selalu nilai-nilai ketuhanan, agama dan pancasila dalam rutinitas keseharian kita.

Wakil Ketua KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar mengharapkan agar kita sebagai perempuan harus saling mengingatkan betapa pentingnya pemberantasan korupsi. Perempuan merupakan pendidik nomor satu bagi anak-anaknya agar mereka dapat menjadi manusia yang baik disamping itu sebagai istri yang bisa mendampingi suami dan selalu mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi.

“Keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan kepribadian yang baik bagi anggota keluarganya. Peran perempuan sangat penting baik sebagai ibu maupun istri untuk mengenalkan budaya anti korupsi,” dijelaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Bintang Puspayoga
Ibu Bintang berharap agar kita semua dapat saling melindungi, menjaga, membentengi keluarga dari segala bentuk korupsi termasuk grafitikasi.

Pada kesempatan ini pula diadakan diskusi panel dengan narasumber Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan KPK, Bapak Syarief Hidayat dan Program Manajer SPAK, Ibu Rima Ameilia.
Diterangkan pada diskusi kali ini perbedaan dari gratifikasi dan suap. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan lainnya. Sedangkan Suap adalah tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban seseorang.


Pada acara webinar ini diserahkan juga cindera mata, dari Ibu Bintang Puspayoga kepada Ibu Erni Tjahjo Kumolo.
