Rapat Daring Penyempurnaan Peraturan Koperasi Wanita Arthika
Koperasi Wanita Arthika, pada hari Selasa 8 September 2020, mengadakan rapat anggota secara online dengan tema “Penyempurnaan Peraturan Koperasi Wanita Arthika Sesuai Dengan Peraturan Kementerian Koperasi Yang Berlaku Saat Ini”
Acara dibuka oleh Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan, Ibu Erni Tjahjo kumolo, dikatakan bahwa saat ini Koperasi Wanita Arthika sedang berbenah diri dan mengupdate diri dengan program digitalisasi yang diawali dengan pendataan ulang anggota secara digital
Rapat anggota kali ini dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan asas tata kelola yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban dan kewajaran dengan tujuan agar dapat memberikan manfaat yang terbaik bagi anggotanya.
Dilanjutkan sambutan Sambutan Ketua KWA Masa Bakti 2020 – 2025, Ibu Retno Eko Pitarti, dalam sambutanya dikatakan sejak kepengurusan masa bakti 2020-2024 diserahterimakan pada tanggal 9 Juli 2020 lalu telah berganti nama menjadi KOPERASI WANITA ARTHIKA SEJAHTERA, sesuai dengan peraturan Kemenkop no. 10/PER/M.KUKM/VI/2016 yang salah satu isinya penamaan Koperasi menjadi tiga suku kata.
Semoga kedepannya pengurus dan anggota dapat melaksanakan tata Kelola Koperasi Wanita Arthika Sejahtera secara transparan dan akuntabel.