Dharma Wanita Persatuan (DWP) merupakan salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia. Sebagai wadah berkumpulnya para istri Aparatur Sipil Negara (ASN), DWP memiliki peran strategis dalam konstelasi pembangunan nasional, serta berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat melalui berbagai program kerja yang nyata.
Sejarah Dharma Wanita Persatuan berawal pada 5 Agustus 1974. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Negara, Ibu Tien Soeharto. Pada masa ini, Dharma Wanita beranggotakan para istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan, dan Pegawai BUMN.
Organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar dengan melepaskan diri dari segala muatan politik pemerintah. Dharma Wanita bertransformasi menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen, dan demokratis.
Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan, menyesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada Munaslub tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ny. Dr. Nila F. Moeloek sebagai Ketua Umum terpilih.
Transparansi Keuangan (Pasal 37 ayat 1 UU No. 17 Th. 2013): Keuangan organisasi DWP bersumber secara sah dan legal melalui iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, serta bantuan lain yang tidak bertentangan dengan hukum negara.
Menyikapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, DWP menyelaraskan Rencana Strategis (Renstra) organisasi agar sejalan dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditetapkan oleh Pemerintah demi menyokong kesuksesan Pembangunan Nasional.
Berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-IV, berikut adalah ketentuan struktural terbaru mengenai pasal-pasal jabatan di dalam Anggaran Dasar DWP:
| Komponen Struktur | Ketentuan Jabatan Organisasi |
|---|---|
| Ketua Umum | Dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara. |
| Ketua DWP Instansi | Jabatan melekat (ex-officio) pada isteri Sekjen / Sesmenko / Sesmen / Sestama / Sekda serta isteri kepala LPNK. |
| Pengurus DWP | Dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. |
| Ketua DWP Daerah (Provinsi s.d Kelurahan) |
Menjadi jabatan ex-officio. Masa jabatan mengikuti masa jabatan struktural suami. |
| Dewan Kehormatan DWP | Beranggotakan isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum. |
| Dewan Penasihat | Penambahan unsur Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri. |