Dharma Wanita Persatuan (DWP) merupakan salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia. Sebagai wadah berkumpulnya para istri Aparatur Sipil Negara (ASN), DWP memiliki peran strategis dalam konstelasi pembangunan nasional, serta berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat melalui berbagai program kerja yang nyata.


Perjalanan Sejarah Organisasi

1974

Era Orde Baru: Terbentuknya Dharma Wanita

Sejarah Dharma Wanita Persatuan berawal pada 5 Agustus 1974. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Negara, Ibu Tien Soeharto. Pada masa ini, Dharma Wanita beranggotakan para istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan, dan Pegawai BUMN.

1998

Era Reformasi: Menuju Organisasi Mandiri & Netral

Organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar dengan melepaskan diri dari segala muatan politik pemerintah. Dharma Wanita bertransformasi menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen, dan demokratis.

1999

Perubahan Nama & Munaslub

Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan, menyesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada Munaslub tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ny. Dr. Nila F. Moeloek sebagai Ketua Umum terpilih.


Pokok Perubahan Hasil Munaslub

  • Nama organisasi resmi menjadi Dharma Wanita Persatuan.
  • Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
  • Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.
  • Penegasan sebagai organisasi non-politik.
  • Penerapan demokrasi dalam pemilihan Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana.

Tujuan Utama (UU No. 17 Tahun 2013)

  • Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Melestarikan norma, nilai, moral, etika, dan budaya dalam masyarakat.
  • Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  • Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi.
  • Memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa serta mewujudkan tujuan negara.

Transparansi Keuangan (Pasal 37 ayat 1 UU No. 17 Th. 2013): Keuangan organisasi DWP bersumber secara sah dan legal melalui iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, serta bantuan lain yang tidak bertentangan dengan hukum negara.


Penyelarasan Modern & Regulasi ASN

Menyikapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, DWP menyelaraskan Rencana Strategis (Renstra) organisasi agar sejalan dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditetapkan oleh Pemerintah demi menyokong kesuksesan Pembangunan Nasional.

Berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-IV, berikut adalah ketentuan struktural terbaru mengenai pasal-pasal jabatan di dalam Anggaran Dasar DWP:

Komponen Struktur Ketentuan Jabatan Organisasi
Ketua Umum Dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.
Ketua DWP Instansi Jabatan melekat (ex-officio) pada isteri Sekjen / Sesmenko / Sesmen / Sestama / Sekda serta isteri kepala LPNK.
Pengurus DWP Dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Ketua DWP Daerah
(Provinsi s.d Kelurahan)
Menjadi jabatan ex-officio. Masa jabatan mengikuti masa jabatan struktural suami.
Dewan Kehormatan DWP Beranggotakan isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum.
Dewan Penasihat Penambahan unsur Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri.