
Sosialisasi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga DWP Kementerian Perhubungan
Untuk bisa menjalankan organisasi dengan baik dan benar, Dharma Wanita Persatuan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan acara Sosialisasi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Selasa (21/02-2023).
Sekretaris Jenderal DWP Ibu Dewi Arif. R. Hakim yang mewakili Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan, Ibu Franka Makarim menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang lebih menyeluruh tentang organisasi Dharma Wanita Persatuan dan juga untuk persamaan persepsi antara anggota agar dapat saling memberikan informasi terbaru dan saling support dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
Ibu Dewi Arif. R. Hakim juga mengingatkan ibu-ibu pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, pemahaman Anggran Dasar Anggaran Rumah Tangga menjadi suatu hal yang pokok bagi kita semua karena ajang diskusi ini dapat menyamakan pemahaman dalam mewujudkan visi dan misi DWP.
Ketua Dharma Wanita Persatuan Kementerian Perhubungan, Ibu Wahyu Novie Riyanto dalam sambutannya mengatakan sebagai upaya agar kita semua bisa menjalankan roda organisasi ini dengan baik maka kita harus memahami dasar penting seperti apa organiasi DWP ini sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DWP.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DWP merupakan pedoman untuk menjalankan kegiatan-kegiatan DWP. Dimana aturan umum Organisasi DWP tertuang dalam Anggaran Dasarnya, sedangkan penjelasan detil tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga.
Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kementerian Perhubungan, Ibu Endang Budi Karya dalam sambutannya melalui video tapping menyampaikan organisasi dan program kerja mengacu kepada peraturan yang ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DWP. Sehingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga memiliki fungsi sebagai penuntun, pedoman atau landasan bagi para pengurus organisasi dalam membuat peraturan-peraturan organisasi maupun pelaksanaan.
Ibu Endang Budi Karya mengharapkan pengurus semakin memahami aturan-aturan dan tata hubungan kerja dalam Organisasi DWP sehingga diharapkan Organisasi DWP Kementerian Perhubungan dapat semakin maju.
Staf Ahli Bagian Organisasi Dharma Wanita Persatuan Pusat, Ibu D. Sasanti Sidharta dalam paparannya tentang Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga menerangkan diantaranya adalah tugas dan wewenang pengurus DWP Pusat yaitu menetapkan kebijakan umum organisasi pada tingkat nasional, sesuai dengan AD ART, keputusan MUNAS dan hasil RAKERNAS, mengesahkan Organisasi DWP IPP dan DWP Provinsi.
Selain itu juga menerangkan kewajiban anggota DWP adalah menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, pemerintah RI, menjaga persatuan dan kesatuan serta memelihara nama baik organisasi dan menaati dan melaksanakan ketentuan organisasi.
Pada acara sosialisasi ini, turut dihadiri Kepala Bagian Organisasi DWP Pusat, Ibu Naida Rikmasari Yudha