Sosialisasi Pencegahan Sunat Pada Perempuan
Sunat pada perempuan saat ini masih menimbulkan kontroversi pada beberapa kalangan, ada yang masih perlu melakukannya karena memang merupakan tradisi yang sudah dilakukan secara turun temurun namun ada juga yang berpendapat jika ditinjau dari segi medis sunat pada perempuan membawa dampak yang tidak baik terutama di masa mendatang.
Untuk itu Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan webinar “”, Selasa 10 November 2020.
“Permasalahan khitan bagi perempuan saat ini di indonesia memang cukup kompleks, karena para ahli fiqh sepakat bahwa khitan perempuan merupakan tradisi yang telah berlangsung dalam masyarakat kuno untuk kurun waktu yang sangat panjang. Diharapkan dengan mengikuti webinar ini maka pengetahuan kita tentang sunat perempuan dapat memberikan pencerahan bagi kita khususnya agar dapat mensosialisasikan dengan benar dilingkungan keluarga terdekat DWP maupun kepada masyarakat luas”, demikian disampaikan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan Ibu Erni Tjahjo Kumolo saat membuka acara tersebut.
Dilanjutkan dengan panel diskusi, sebagai pembawa materi pertama Prof.Dr. Hamdan Juhannis, MA,Ph.D, dengan tema Fenomena FGM/C dan Perkawinan Anak dari Perspektif Sosial Budaya. “Sunat pada perempuan dan pernikahan dini melibatkan tiga unsur yaitu kesehatan, tradisi dan agama. Ke tiganya saling terkait sehingga persoalan ini mejadi rumit sehinga diperlukan sosialisasi agar dapat ditemukan benang merahnya”.
“Diperlukannya sosialisasi dan dakwah untuk merubah persepsi masyarakat di Sulawesi Selatan terkait khitanan pada perempuan di Sulawesi Selatan karena tidak mempunyai manfaat justru berdampak merugikan reproduksi perempuan, depresi dan trauma, demikian disampaikan Dr.dr.Hj.Fitriah Zainuddin,M.Kes yang membawakan materi dengan tema Refleksi Peberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya Sulmiati Andika, SpBA menyampaikan materi Hak Kesehatan Anak dan Perlindungan Orang Tua dari Praktek FGM/C. Female genital mutilation (FGM) merupakan salah satu bentuk tradisi yang sampai saat ini masih dilestarikan dalam masyarakat di berbagai negara. Padahal sunat perempuan dianggap berbahaya terutama karena merupakan prosedur yang invasif terhadap jaringan yang sebenarnya sehat.
Terakhir diskusi panel disampaikan materi FGM/C dan Perkawinan Anak, oleh Prof.Dr. Aisyah, M.A.PhD. Dikatakan bahwa dalam persepsi umum mengapa perempuan disunat adalah karena perintah agama, melanggengkan budaya/adat dan menjaga kebersihan serta kesehatan perempuan. Dampak pernikahan dini bagi anak itu adalah akan terjadi percekcokan, KDRT, ketergantungan ekonomi dan tidak sakinah.
Acara ditutup dengan tanya jawab.