
Sosialisasi penyelamatan arsip di lingkungan Organisasi Massa dan Organisasi Politik.
Dalam rangka menyelamatkan memori kolektif bangsa Arsip Nasional RI (ANRI), menyelenggarakan sosialisasi penyelamatan arsip di lingkungan Organisasi Massa (Ormas) dan Organisasi Politik (Orpol), Kamis 5 November 2020. Dari Dharma Wanita Persatuan Pusat dihadiri Ketua Administrasi Umum Ibu Ati Andy.
Acara dibuka dengan pemaparan materi oleh Direktorat Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia, Bapak Rudi Anton, S.H., M.H, dikatakan bahwa beberapa permasalahan yang terjadi di organisasi massa maupun organisasi politik diantaranya adalah penumpukan arsip di unit-unit kerja maupun di gudang atau depo dokumen karena penyusutan arsip tidak rutin dan sistemik, inefisiensi peralatan dan ruang simpan, keraguan dan/atau ketidakpastian dalam melakukan pemusnahan arsip dan penyelamatan arsip statis tidak berjalan secara sistemik.
Untuk itu maka diperlukan penyelamatan arsip denga cara pemindahan arsip, pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis.
Pemaparan kedua disampaikan oleh Kordinator Kelompok Penyelenggaraan Akuisisi Arsip Statis di Perseorangan, Ormas , Orpol, dan Wawancara Sejarah Lisan, Ibu Yosephine Hutagalung, di terangkan bahwa arsip berdasarkan fungsinya dibagi menjadi dua yaitu Arsip Dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu dan Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta karena memiliki nilaiguna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan, yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Tujuan dilakukakan akuisisi arsip statis sebagai upaya peyelamatan arsip yang merupakan memori bersama bangsa dan Negara ini untuk kepentingan generasi mendatang.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi selanjutnya oleh Dra. Sulistyowati,MM. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Pencipta arsip harus memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) karena untuk menjamin penyelamatan arsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyusutan arsip, mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dan menghindari keraguan dalam penyusutan arsip.
Acara ditutup dengan tanya jawab.