Sejarah Organisasi Dharma Wanita Persatuan

Sejarah Organisasi

Perjalanan Dharma Wanita Persatuan sejak didirikan hingga saat ini

1974

Pendirian Dharma Wanita

Dharma Wanita didirikan pada 5 Agustus 1974 sebagai organisasi para istri Pegawai Republik Indonesia pada masa Orde Baru. Organisasi ini dibentuk atas prakarsa Ibu Tien Soeharto dan didukung oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud. Pada masa awal berdirinya, keanggotaan Dharma Wanita terdiri atas istri Pegawai Republik Indonesia, anggota ABRI yang dikaryakan, dan pegawai BUMN.

1998

Reformasi Organisasi

Pada era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar. Tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah. Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen, dan demokratis.

1999

Menjadi Dharma Wanita Persatuan

Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan. Penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan, namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokratis.

1999

Munas Luar Biasa (Munaslub)

Pada tanggal 6–7 Desember 1999, Dharma Wanita menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ny. Dr. Nila F. Moeloek sebagai Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih. Pada musyawarah ini juga ditetapkan 5 butir pokok perubahan organisasi Dharma Wanita Persatuan.

2013

Organisasi Kemasyarakatan

Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya Dharma Wanita Persatuan memiliki Standing Position dan mengambil peran strategis dalam konstelasi pembangunan nasional, sebagaimana ormas lainnya. Dharma Wanita Persatuan memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalisasikan peran sertanya.

2014

Penguatan Arah Strategis Organisasi

Pemerintah telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan visi, misi, kebijakan, dan program Presiden terpilih yang ditetapkan menjadi RPJMN. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dharma Wanita Persatuan menyesuaikan arah dan rencana Strategis Organisasi agar sejalan dengan RPJMN serta prioritas pembangunan nasional.

2019

Musyawarah Nasional IV Dharma Wanita Persatuan

Pada tanggal 12–13 Desember 2019, Musyawarah Nasional (Munas) IV Dharma Wanita Persatuan menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan dan penetapan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan Tahun 2020–2024.

Peran dan Penguatan Dharma Wanita Persatuan

Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, Dharma Wanita Persatuan terus memperkuat peran dan kontribusinya dalam pembangunan nasional melalui berbagai program di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Hasil Munas Luar Biasa Tahun 1999

Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub antara lain:

  1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
  2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
  3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya.
  4. Penegasan sebagai organisasi non politik.
  5. Penerapan demokrasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara demokratis).

Tujuan Organisasi Kemasyarakatan

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembentukan ormas bertujuan:

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Mewujudkan tujuan negara.

Sumber Keuangan Organisasi

Sesuai ketentuan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, keuangan organisasi kemasyarakatan dapat bersumber dari:

  1. Iuran anggota.
  2. Bantuan atau sumbangan masyarakat.
  3. Hasil usaha ormas.
  4. Bantuan atau sumbangan dari orang asing atau lembaga asing.
  5. Kegiatan lain yang sah menurut hukum.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hasil Munas IV Tahun 2019

Sesuai hasil Munas IV, perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan antara lain mengenai:

  1. Ketua Umum
    Dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.
  2. Ketua DWP
    Jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen, Sesmenko, Sesmen, Sestama, Sekda serta isteri kepala LPNK.
  3. Pengurus DWP
    Pengurus DWP dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara aktif.
  4. Ketua DWP Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan
    Sebelumnya dipilih menjadi ex officio. Masa jabatan mengikuti masa jabatan suami.
  5. Dewan Kehormatan DWP
    Beranggotakan isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum.
  6. Dewan Penasihat
    Penambahan Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri.
Footer DWP