DWP
Dharma Wanita Persatuan
Perjalanan Dharma Wanita Persatuan sejak didirikan hingga saat ini
Dharma Wanita didirikan pada 5 Agustus 1974 sebagai organisasi para istri Pegawai Republik Indonesia pada masa Orde Baru. Organisasi ini dibentuk atas prakarsa Ibu Tien Soeharto dan didukung oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud. Pada masa awal berdirinya, keanggotaan Dharma Wanita terdiri atas istri Pegawai Republik Indonesia, anggota ABRI yang dikaryakan, dan pegawai BUMN.
Pada era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar. Tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah. Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen, dan demokratis.
Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan. Penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan, namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokratis.
Pada tanggal 6–7 Desember 1999, Dharma Wanita menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ny. Dr. Nila F. Moeloek sebagai Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih. Pada musyawarah ini juga ditetapkan 5 butir pokok perubahan organisasi Dharma Wanita Persatuan.
Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya Dharma Wanita Persatuan memiliki Standing Position dan mengambil peran strategis dalam konstelasi pembangunan nasional, sebagaimana ormas lainnya. Dharma Wanita Persatuan memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalisasikan peran sertanya.
Pemerintah telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan visi, misi, kebijakan, dan program Presiden terpilih yang ditetapkan menjadi RPJMN. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dharma Wanita Persatuan menyesuaikan arah dan rencana Strategis Organisasi agar sejalan dengan RPJMN serta prioritas pembangunan nasional.
Pada tanggal 12–13 Desember 2019, Musyawarah Nasional (Munas) IV Dharma Wanita Persatuan menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan dan penetapan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan Tahun 2020–2024.
Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, Dharma Wanita Persatuan terus memperkuat peran dan kontribusinya dalam pembangunan nasional melalui berbagai program di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub antara lain:
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembentukan ormas bertujuan:
Sesuai ketentuan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, keuangan organisasi kemasyarakatan dapat bersumber dari:
Sesuai hasil Munas IV, perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan antara lain mengenai: