Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.
Bagi penduduk Jakarta yang ingin keluar kawasan Jabodetabek atau sebaliknya, wajib memperhatikan mekanisme perizinan menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Untuk info lebih lengkapnya simak infografik diatas berikut.
Usahakan tetap #dirumahaja, dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19 ya sobat!
———
Ikuti terus perkembangan informasi mengenai DWP di sosial media
Instagram : @dharmawanitapersatuan.id
Twitter : dharmawanita_id
Web : dharmawanitapersatuan.id
Fb : dharmawanitapersatuan.id
#dwpbersatuuntukbangsa
#dharmawanita #dharmawanitapersatuan #dharmawanitapersatuanpusat #dharmawanitaindonesia #dharmawanitaprov #dwp #wanitaindonesia #dirumahaja #newnormal #wanita #pns #pnsindonesia #istripns #asn #thenewnormal #pandemic #covid19
#JakartaTanggapCorona #psbbjakarta