GERAKAN BERWAKAF di MASA PANDEMI

Dharma Wanita Persatuan Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR), mengadakan webinar edukasi dan sosialisasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dengan tema “Gerakan Berwakaf di masa Pandemi”.

CWLS, sebagai salah satu instrumen investasi dimana imbal hasilnya digunakan untuk berwakaf. Dalam webinar ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko dan Dharma Wanita Persatuan Pusat (10/11/20)

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan, “CWLS di desain sebagai instrumen yang mendukung untuk pengembangan wakaf produktif, melalui pemanfaatan hasil investasi dana wakaf uang tersebut untuk pembentukan asset wakaf baru dan pembiayaan berbagai kegiatan sosial”.

Pada masa pandemi ini banyak orang yang membutuhkan bantuan, PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) melakukan strategi berdasarkan value bisnis yaitu kegiatan empati sosial. Pemerintah menerbitkan CWLS dengan tujuan penguatan kapasitas ekonomi keuangan Syariah, penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional dan dukungan pencapaian target SDGS.

Mengapa CWLS menjadi penting?
Cari tahu lebih lanjut yuk! Simak penjelasan melalui konten diatas ya sobat