Sobat, tahukah kamu? Terhitung efektif mulai 1 Juli 2020, pusat pembelanjaan tidak menyediakan kantong plastik, dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pengunjung atau pembeli juga di anjurkan untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan masing masing.
Hal ini menindaklanjuti dalam rangka pemberlakuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Yuk, mari bersama turut bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan dengan pengurangan sampah plastik!
———
Ikuti terus perkembangan informasi mengenai DWP di sosial media
Instagram : @dharmawanitapersatuan.id
Twitter : dharmawanita_id
Web : dharmawanitapersatuan.id
Fb : dharmawanitapersatuan.id
#dwpbersatuuntukbangsa
#dharmawanita #dharmawanitapersatuan #dharmawanitapersatuanpusat #dharmawanitaindonesia #dharmawanitaprov #dwp #wanitaindonesia #dirumahaja #newnormal #wanita #pns #pnsindonesia #istripns #asn #thenewnormal #pandemic
#Bawakantongbelanjamusendiri #gogreen