Sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DWP Hasil Munas V Tahun 2024

Untuk melaksanakan Program Kerja Tahun 2025, DWP Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan DWP Unsur Pelaksana (UP) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DWP Hasil Munas V Tahun 2024.

Acara dilaksanakan secara luring dan daring bagi pengurus dan anggota DWP Unsur Pelaksana dan DWP Unsur Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan, di Kantor Direktorat Jenderal SDM Kesehatan Jakarta (Rabu, 29/10/2025).

Ketua DWP Kementerian Kesehatan, Ibu Hatipah Kunta W.D Nugraha mengatakan bahwa pemahaman AD/ART dirasakan penting bagi pengurus dan anggota DWP, sehingga diharapkan dengan pemahaman ini dapat meningkatkan solidaritas, ketaatan anggota terhadap peraturan organisasi dan nantinya dapat disampaikan juga kepada masyarakat luas agar DWP semakin dikenal.

Bapak Albertus Yudha Poerwadi (Sekretaris Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes RI), mewakili Ibu Yuli Farianti yang berhalangan hadir selaku Penasihat DWP UP Ditjen SDM Kesehatan. Beliau menyampaikan bahwa, DWP bukan hanya sebagai wadah silaturahmi tetapi juga pengabdian dan pembentukkan karakter wanita Indonesia yang tangguh dan cerdas. Beliau mengajak anggota DWP agar selalu tekun melaksanakan tugas dan kewajiban dalam keluarga juga masyarakat di sekitar. Semangat dalam mengabdi kepada bangsa dan negara dan berperan dalam menyukseskan pembangunan.

Bertindak sebagai Keynote Speech, Penasihat DWP Kemenkes RI sekaligus Ketua Umum DWP, Ibu Ida Budi Gunawan Sadikin menjelaskan bahwa Sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) memiliki makna yang sangat penting bagi kita semua. Melalui pemahaman yang utuh, kita dapat mengenali arah dan roda organisasi Dharma Wanita Persatuan secara lebih mendalam.

Staf Ahli DWP Pusat, Ibu D. Sasanti Sidharta menerangkan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga itu penting agar semua kegiatan yang dilakukan organisasi dari tingkat pusat sampai kelurahan dan kecamatan menjadi sinkron dan sesuai dengan aturan yang ada.