
Sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DWP Provinsi Kalimantan Timur
Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hasil Munas IV tahun 2019, untuk menunjang program kerja DWP Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 25 Oktober 2022.
Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur Ibu Indri Indah Winarni Riza yang hadir pada acara ini menjelaskan tujuan diadakan Sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini adalah untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi sehingga memudahkan dalam berkomunikasi dengan unsur pelaksana dibawahnya.
Selain itu juga sebagai bentuk keseriusan DWP Provinsi Kalimantan Timur dalam mengembangkan organisasi yang modern dan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Ketua 3 DWP Pusat Ibu Ninuk Triyanti Zudan mengatakan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dijelaskan persyaratan menjadi pengurus DWP adalah istri ASN/ASN perempuan, tidak menjadi anggota/pengurus parpol, tidak sedang menjabat sebagai pejabat politik/pejabat negara dan tidak sedang berhalangan tetap.
Dijelaskan pula sebagai tindak lanjut dari Munas, Ketua DWP dan pengurus DWP serta Ketua Unsur Pelaksana DWP dan pengurus Unsur Pelaksana DWP yang disahkan setelah Munas dikukuhkan oleh Pengurus DWP 1 (satu) tingkat di atasnya dan disaksikan oleh Penasihat DWP di wilayah kerja masing-masing.(Sumber: Humas DWP Pusat)